KESEIMBANGAN PEREKONOMIAN PENDEKATAN AGGREGATE DEMAND DAN SUPPLY

Nama: lufvita melati sukma
Npm: 1601270029
Perbankan syariah umsu
Dosen : totok harmoyo S.E., M.Si




A.     PASAR TENAGA KERJA
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.

Besaran upah dalam prespektif ekonomi konvensional
upah dalam prespektif konvensional merupakan balas jasa akan faktor produksi,tenaga kerja. Karena,dalam ekonomi konvensional upah termasuk salah satu instrunen dalam ditribusi pendapatan selain bunga,sewa dan laba.
Menurut blanchard(2003) ada beberapa hal yang menentukan besaran upah yang dibayarkan ke pekerja antara lain kekuatan tawar(bargaining) pekerja. Posisi tawar atau bargaining pekerja sendiri dipengaruhi oleh dua faktor.
1.      Besaran biaya yang harus ditanggung perusahaan ketika seseorang pekerja meninggalkan perusahaan.
2.      Berapa besar kemungkinan seorang pekerja yang keluar dari perusahaannya untuk menemukan kembali pekerjaan yang baru.
Implikasi dari dua hal ini,maka dapat diidentifikasi bahwa bargaining power tergantung dari dua hal yaitu:
1.      Skill yang dimiliki oleh seorang pekerja, dan
2.      Kondisi pasar tenaga kerja secara umum.


Penentuan Besaran Harga
Besaran harga yang ditetapkan oleh perusahaan akan tergantung kepada struktur biaya perusahaan. Sedangkan dalam kajian mikro,struktur biaya tergantung kepada fungsi produksi dimana harga ditentukan oleh jumlah inout dan output yang dihasilkan,dan harga dari input yang digunakan. Pada dasarnya input yang digunakan perusahaan untuk melakukan proses produksi tidak hanya pekerja,namun juga mesin,bahan bakar,dan bahan baku lainnya. Namun secara sederhana,dalam jangka pendek jumlah output yang dihasilkan hanya ditentukan oleh jumlah tenaga kerja.

Unemployment,Employment dan Output
            Pada bagian berikut ini akan dilihat hubungan secara matematis antara unemployment,employment,dan juga output. Hubungan ini pada akhirnya menunjukkan bahwa tingkat pengangguran akan menentukan besaran output natural atau yang disingkat dengan Yn berawal dari unemployment (U) dan employment (N) dan L merupakan jumlah angkatan kerja total. Maka total angkatan kerja sama dengan penjumlahan dari angkatan kerja yang bekerja, N ditambah dengan angkatan kerja yang tidak bekerja , U.

B.     Pasar Tenaga Kerja dan Kurva penawaran Agregat
Ketika berbicara mengenai wage setting,maka kita akan melihat bahwa nilai upah nominal akan dipengaruhi oleh ekspektasi tingkat harga,tingkat pengangguran dan juga sejumlah variabel yang memberikan benefit kepada pekerja,dari mulai asuransi pensiun sampai dengan bargaining collective. Sedangkan dalam price setting,kita mengetahui bahwa harga yang ditentukan perusahaan adala upah ditambah dengan mark up,secara matematis,kedua bentuk hubungan ini adalah sebagai berikut:
W=PeF (u,z)
P=W(1+µ)
Ada dua hal penting yang dimiliki oleh kurva aggregate supply:
1.      Output yang meningkat akan meningkatkan harga. Hubungan ini dapat dilihat dari beberapa langkah,yaitu jika output meningkat,maka Y akan meningkat. Selanjutnya jika N meningkat maka pengangguran akan turun,selanjutnya akan meningkatkan upah,dan pada akhirnya meningkatkan tingkat harga,sehingga secara singkat jika output meningkat maka tingkat harga secara umum akan meningkat.
2.      Harga yang meningkat tidak terlepas dari adanya ekspektasi harga yang meningkat. Hal ini terjadi karena ekspetasi harga akan mendorong meningkatnya upah dan akan meningkatkan tingkat harga.

C.     Aggregate Demand (AD)
Berbeda dengan kurva Aggregate Supply (AS) yang diturunkan dari keseimbangan di pasar tenaga kerja,maka kurva AD diturunkan dari keseimbangan yang terjadi di pasar uang dan pasar barang. Beberapa persamaan di bagian sebelumnya yang perlu kita ingat,diantaranya adalah persamaan yang muncul dalam keseimbangan di pasar barang (IS) dan keseimbangan yang muncul di pasar uang (LM).
Keseimbangan di pasar barang terjadi jika output yang dihasilkan sama dengan jumlah permintaan akan barang-barang konsumsi,investasi,dan juga belanja pemerintah. Sedangkan keseimbangan di pasar uang terjadi apabila penawaran uang sama dengan permintaannya.

D.     Keseimbangan AD-AS
Keseimbangan AD-AS dibangun dari kurva AD dan kurva AS. Masing-masing kurva menunjukkan karakteristik yang berbeda,sesuai dari mana persamaan untuk masing-masing diturunkan. Kurva AD,dipengaruhi oleh jumlah uang beredar,belanja pemerintah dan pajak. Hal ini karena kurva AD diturunkan dari keseimbangan di pasar uang dan pasar barang.
Y=Y(M/P,G,T)
Sementara itu,untuk kurva AS diturunkan dari keseimbangan di pasar tenaga kerja,yaitu melalui price setting relation dan wage setting relation. Beberapa faktor yang mempengaruhi P adalah ekspektasi harga yang terjadi,besaran mark up,jumlah angkatan kerja,dan sejumlah fasilitas untuk pekerja.

E.     Tenaga Kerja,Upah dan Penetapan harga dalam perspektif ekonomi islam
Tenaga kerja dalam perspektif ekonomi islam
Menurut imam syaibani :”kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang atau harga dengan cara halal.”
Sedangkan tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas.
Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan memproduksi,bahkan menjadikannya sebagai sebuah kewajiban terhadap orang-orang yang mampu,lebih dari itu Allah akan memberi balasan yang setimpal yang sesuai dengan amal/kerja sesuai dengan firman Allah dalam QS.an-Nahl(16) ayat 97.
Bentuk-bentuk kerja yang disyariatkan dalam islam adalah pekerjaan yang dilakukan dengan kemampuannya sendiri dan bermanfaat,antara lain (an-nabhani;2002;74):
a.       Menghidupkan tanah mati (tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh satu orang pun). HR.Imam Bukhari dari umar bin khathtab “siapa saja yang menghidupkan tanah mati,maka tanah(mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya.”
b.      Menggali kandungan bumi.
c.       Berburu
d.      Makelar(samsarah)
e.       Perseroan anatar harta dengan tenaga (mudharabah(.
f.       Mengairi lahan pertanian (musaqat)
g.      Kontrak tenaga kerja(ijarah).
Kontrak Tenaga Kerja (ijarah) dalam perspektif Ekonomi Islam
Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang ajir(orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga),serta pemilikan harta dari pihak musta’jir olehh seorang ajir.
Hal-hal yang terkait dengan kesepakatan kerja dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Ketentuan kerja,ijarah adalah memanfaatkan jasa seseorang yang dikontrak untuk dimanfaatkan tenaganya.
2.      Bentuk kerja,tiap pekerjaan yang halal maka hukum mengontraknya juga halal.
3.      Waktu kerja,dalam transaksi ijarah harus disebutkan jangka waktu pekerjaan itu yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
4.      Gaji kerja,disyaratkan juga honor transaksi ijarah tersebut jelas,dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan.
Upah dapat digolongkan menjadi 2:
1.      Upah yang telah disebutkan (ajrul musamma),yaitu upah yang telah disebutkan pada awal transaksi,syaratnya adalah ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) oleh kedua belah pihak.
2.      Upah yang sepadan (ajrul mistli) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaanya. Maksudnya adalah harta yang dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada umumnya.

Penetapan Harga dalam Perspektif Ekonomi Islam
Abu yusuf(731-798), dalam kitabnya yang terkenal Al-kharaj. Abu yusuf merupakan ulama terawal yang mulai meyinggung mekanisme pasar. Ia mislanya memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Pemahaman saat itu mengatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan demikian sebaliknya. Pada kesimpulan Abu Yusuf menyatakan murah atau mahalnya suatu harga merupakan ketentuan Allah.

Komentar

Postingan Populer