KESEIMBANGAN PEREKONOMIAN PENDEKATAN AGGREGATE DEMAND DAN SUPPLY
Nama: lufvita melati sukma
Npm: 1601270029
Perbankan syariah umsu
Dosen : totok harmoyo S.E., M.Si
Npm: 1601270029
Perbankan syariah umsu
Dosen : totok harmoyo S.E., M.Si
A. PASAR TENAGA KERJA
Pasar tenaga kerja
dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli
tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para
pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah
orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja
diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para
pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga
kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka
pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan
untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang
mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang
sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja
maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu
penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.
Besaran
upah dalam prespektif ekonomi konvensional
upah dalam prespektif konvensional merupakan balas jasa akan faktor
produksi,tenaga kerja. Karena,dalam ekonomi konvensional upah termasuk salah
satu instrunen dalam ditribusi pendapatan selain bunga,sewa dan laba.
Menurut blanchard(2003) ada beberapa hal yang menentukan besaran upah
yang dibayarkan ke pekerja antara lain kekuatan tawar(bargaining) pekerja.
Posisi tawar atau bargaining pekerja sendiri dipengaruhi oleh dua faktor.
1. Besaran biaya yang harus ditanggung perusahaan
ketika seseorang pekerja meninggalkan perusahaan.
2. Berapa besar kemungkinan seorang pekerja yang
keluar dari perusahaannya untuk menemukan kembali pekerjaan yang baru.
Implikasi dari dua hal ini,maka dapat diidentifikasi bahwa bargaining
power tergantung dari dua hal yaitu:
1. Skill yang dimiliki oleh seorang pekerja, dan
2. Kondisi pasar tenaga kerja secara umum.
Penentuan
Besaran Harga
Besaran harga yang ditetapkan oleh perusahaan akan tergantung kepada
struktur biaya perusahaan. Sedangkan dalam kajian mikro,struktur biaya
tergantung kepada fungsi produksi dimana harga ditentukan oleh jumlah inout dan
output yang dihasilkan,dan harga dari input yang digunakan. Pada dasarnya input
yang digunakan perusahaan untuk melakukan proses produksi tidak hanya
pekerja,namun juga mesin,bahan bakar,dan bahan baku lainnya. Namun secara
sederhana,dalam jangka pendek jumlah output yang dihasilkan hanya ditentukan
oleh jumlah tenaga kerja.
Unemployment,Employment
dan Output
Pada bagian berikut ini
akan dilihat hubungan secara matematis antara unemployment,employment,dan juga
output. Hubungan ini pada akhirnya menunjukkan bahwa tingkat pengangguran akan
menentukan besaran output natural atau yang disingkat dengan Yn berawal dari
unemployment (U) dan employment (N) dan L merupakan jumlah angkatan kerja
total. Maka total angkatan kerja sama dengan penjumlahan dari angkatan kerja
yang bekerja, N ditambah dengan angkatan kerja yang tidak bekerja , U.
B. Pasar Tenaga Kerja dan Kurva penawaran Agregat
Ketika berbicara mengenai wage setting,maka kita akan melihat bahwa
nilai upah nominal akan dipengaruhi oleh ekspektasi tingkat harga,tingkat
pengangguran dan juga sejumlah variabel yang memberikan benefit kepada
pekerja,dari mulai asuransi pensiun sampai dengan bargaining collective. Sedangkan
dalam price setting,kita mengetahui bahwa harga yang ditentukan perusahaan
adala upah ditambah dengan mark up,secara matematis,kedua bentuk hubungan ini
adalah sebagai berikut:
W=PeF (u,z)
P=W(1+µ)
Ada dua hal penting yang dimiliki oleh kurva aggregate supply:
1. Output yang meningkat akan meningkatkan harga. Hubungan
ini dapat dilihat dari beberapa langkah,yaitu jika output meningkat,maka Y akan
meningkat. Selanjutnya jika N meningkat maka pengangguran akan
turun,selanjutnya akan meningkatkan upah,dan pada akhirnya meningkatkan tingkat
harga,sehingga secara singkat jika output meningkat maka tingkat harga secara
umum akan meningkat.
2. Harga yang meningkat tidak terlepas dari adanya
ekspektasi harga yang meningkat. Hal ini terjadi karena ekspetasi harga akan
mendorong meningkatnya upah dan akan meningkatkan tingkat harga.
C. Aggregate Demand (AD)
Berbeda dengan kurva Aggregate Supply (AS) yang
diturunkan dari keseimbangan di pasar tenaga kerja,maka kurva AD diturunkan
dari keseimbangan yang terjadi di pasar uang dan pasar barang. Beberapa persamaan
di bagian sebelumnya yang perlu kita ingat,diantaranya adalah persamaan yang
muncul dalam keseimbangan di pasar barang (IS) dan keseimbangan yang muncul di
pasar uang (LM).
Keseimbangan di pasar barang terjadi jika output
yang dihasilkan sama dengan jumlah permintaan akan barang-barang
konsumsi,investasi,dan juga belanja pemerintah. Sedangkan keseimbangan di pasar
uang terjadi apabila penawaran uang sama dengan permintaannya.
D. Keseimbangan AD-AS
Keseimbangan AD-AS dibangun dari kurva AD dan kurva AS. Masing-masing
kurva menunjukkan karakteristik yang berbeda,sesuai dari mana persamaan untuk
masing-masing diturunkan. Kurva AD,dipengaruhi oleh jumlah uang beredar,belanja
pemerintah dan pajak. Hal ini karena kurva AD diturunkan dari keseimbangan di pasar
uang dan pasar barang.
Y=Y(M/P,G,T)
Sementara itu,untuk kurva AS diturunkan dari keseimbangan di pasar
tenaga kerja,yaitu melalui price setting relation dan wage setting relation. Beberapa
faktor yang mempengaruhi P adalah ekspektasi harga yang terjadi,besaran mark
up,jumlah angkatan kerja,dan sejumlah fasilitas untuk pekerja.
E. Tenaga Kerja,Upah dan Penetapan harga dalam perspektif
ekonomi islam
Tenaga kerja dalam perspektif ekonomi islam
Menurut imam syaibani :”kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang
atau harga dengan cara halal.”
Sedangkan tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan
oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas.
Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan memproduksi,bahkan
menjadikannya sebagai sebuah kewajiban terhadap orang-orang yang mampu,lebih
dari itu Allah akan memberi balasan yang setimpal yang sesuai dengan amal/kerja
sesuai dengan firman Allah dalam QS.an-Nahl(16) ayat 97.
Bentuk-bentuk kerja yang disyariatkan dalam islam adalah pekerjaan yang
dilakukan dengan kemampuannya sendiri dan bermanfaat,antara lain
(an-nabhani;2002;74):
a. Menghidupkan tanah mati (tanah yang tidak ada
pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh satu orang pun). HR.Imam Bukhari dari
umar bin khathtab “siapa saja yang menghidupkan tanah mati,maka tanah(mati yang
telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya.”
b. Menggali kandungan bumi.
c. Berburu
d. Makelar(samsarah)
e. Perseroan anatar harta dengan tenaga
(mudharabah(.
f. Mengairi lahan pertanian (musaqat)
g. Kontrak tenaga kerja(ijarah).
Kontrak Tenaga Kerja (ijarah) dalam perspektif Ekonomi Islam
Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang ajir(orang yang dikontrak
tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga),serta pemilikan harta
dari pihak musta’jir olehh seorang ajir.
Hal-hal yang terkait dengan kesepakatan kerja dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Ketentuan kerja,ijarah adalah memanfaatkan jasa
seseorang yang dikontrak untuk dimanfaatkan tenaganya.
2. Bentuk kerja,tiap pekerjaan yang halal maka hukum
mengontraknya juga halal.
3. Waktu kerja,dalam transaksi ijarah harus
disebutkan jangka waktu pekerjaan itu yang dibatasi oleh jangka waktu
berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
4. Gaji kerja,disyaratkan juga honor transaksi
ijarah tersebut jelas,dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan
ketidakjelasan.
Upah dapat digolongkan menjadi 2:
1. Upah yang telah disebutkan (ajrul musamma),yaitu
upah yang telah disebutkan pada awal transaksi,syaratnya adalah ketika
disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) oleh kedua belah pihak.
2. Upah yang sepadan (ajrul mistli) adalah upah yang
sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaanya. Maksudnya adalah
harta yang dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada
umumnya.
Penetapan
Harga dalam Perspektif Ekonomi Islam
Abu yusuf(731-798), dalam kitabnya yang terkenal
Al-kharaj. Abu yusuf merupakan ulama terawal yang mulai meyinggung mekanisme
pasar. Ia mislanya memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam
kaitannya dengan perubahan harga. Pemahaman saat itu mengatakan bahwa bila tersedia
sedikit barang, maka harga akan mahal dan demikian sebaliknya. Pada kesimpulan
Abu Yusuf menyatakan murah atau mahalnya suatu harga merupakan ketentuan Allah.
Komentar
Posting Komentar