Perekonomian tertutup dengan kebijakan pemerintah

Nama: lufvita melati sukma
Npm: 1601270029
Perbankan syariah umsu
Dosen : totok harmoyo S.E., M.Si


A.  Pengertian Dan Ruang Lingkup Perekonomian Tertutup Dengan Kebijakan Pemeritah Dalam Perspektif Makroekonomi
Perekonomian tertutup artinya tidak mengenal hubungan luar negeri, sehingga tidak ada kegiatan ekspor-impor. Perekonomian sederhana tidak mengenal keterlibatan pemerintah dalam kegiatan  perekonomian. Jadi, perekonomian tertutup sederhana adalah perekonomian yang melibatkan  dua pelaku, yaitu rumah tangga dan perusahaan (swasta). Perekonomian sederhana tidak mengenal keterlibatan pemerintah dalam kegiatan  perekonomian. Keseimbangan perekonomian sederhana atau dua sektor dapat dituliskan dengan notasi berikut:                 
                                             Y = C+I
Dimana:      C = Konsumsi
                   I = Investasi
Jika sebagian pendapatan digunakan untuk konsumsi dan sebagian digunakan untuk menabung (saving atau diberi notasi S)  maka dapat di tuliskan sebagai berikut:  
                                   Y = C + S
Sedangkan keseimbangan pendapatan nasional dari sudut penerimaan menjadi:
                                  Y = C + S + T
           Dimana:     S = Saving/tabungan
                             T = Tax/pajak[1]
Dalam membahas perhitungan pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran, perekonomian suatu Negara dapat digolongkan atas :
a. Perekonomian Tertutup (closed economy), yang meliputi atas perekonomian sederhana (perekonomian dua sector) dan perekonomian tiga sector,
b.  Perekonomian Terbuka (opened economy).


[1] Nurul Huda et al. Ekonomi Makro Islam. Pendekatan Teoritis, cet: I  (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 53. 


Perekonomian dua sektor adalah perekonomian yang terdiri dari pengeluaran yang dilakukan rumah tangga konsumen yang biasanya disebut dengan consumption (C) dan pengeluaran yang dilakukan rumah tangga produsen(firm) yang biasanya disebutinvestment (I)[1]. Keseimbangan perekonomian sederhana atau dua sector dapat dituliskan dengan notasi berikut. 
Y = C+1…………………….( 3.1)
Persamaan ini mencerminkan kondisi antara output yang diproduksi (Y) sama dengan output yang dijual (C+1). Jika sebagian pendapatan digunakan untuk konsumsi dan sebagian pendapatan digunakan untuk menabung (saving atau diberi notasi S) maka dapat ditulis:   
Y= C+S………………………(3.2)
Sehingga identitas (3.1) dan (3.2) dapat digunakan menjadi :
          C+1 = C+S……………………(3.3)
Identitas (3.3) mencerminkan komponen penerimaan (C+S) sama dengan komponen pengeluaran (C+1). Identitas untuk persamaan (3.3) dapat dirumuskan kembali untuk melihat hubungan antara tabungan dan investasi.. dengan memperoleh konsumsi dari setiap sisi dari persamaan (3.3) sehingga diperoleh : 
1 = Y- C = S…………………(3.4)
Persamaan diatas menunjukkan bahwa dalam perekonomian sederhana tabungan identik dengan pendapatan dikurangi konsumsi.

B.  Dampak Pajak Terhadap Konsumsi Dan Tabungan
Pada perekonomian tertutup dengan dua sektor pendapatan nasional (Y) sama dengan pendapatan diposable (Yd). dengan adanya unsur pajak (tax), maka pendapatan diposable menjadi lebih kecil dari pendapatan nasional.
Hubungan antara pendapatandiposable dengan pendapatan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut:         
                Yd = Y – T



[1]Nurul Huda et al. Ekonomi Makro Islam. Pendekatan Teoritis, Cet: II (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 35.


Dengan berkurangnya pendapatandiposible tentunya akan mengurangi pula tingkat konsumsi seterusnya akan mengurangi tingkat tabungan. Untuk melihat sampai sejauh mana pajak dapat mempengaruhi konsumsi, maka dapat dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan pajak yang dikenakan, yaitu:
1.    Pengaruh pajak tetap, (yaitu besaran pajak yang jumlahnya sama pada berbagai tingkat pendapatan) terhadap pengeluaran konsumsi dan tabungan.
2.    Pengaruh pajak proporsional (yaitu, besaran pajak yang ditentukan dengan persentase tertentu dari tingkat pendapatan) terhadap tingkat konsumsi dan tabungan.
Guna melihat dampak pajak tetap terhadap konsumsi dapat diberikan suatu ilistrasi perhitungan sederhana sebagai berikut:
                                        C = 100 + 0,85Y
                                         T = 10
Besarnya konsumsi sebelum ada pajak:
                                         Y = C
                                         Y = 100 + 0,85Y
                                         Y = (1/0,15) 100
                                         Y = 667 (pembulatan)
                                         C = 667
Besarnya konsumsi setelah ada pajak tetap
                                         Yd = 667-10
                                         Yd = 657
                                         C   = 100 + 0,85 (667-10)
                                         C   = 658 (pembulatan)
Dari hasil perhitungan sederhana tersebut jelas pajak tetap akan mengurangi konsumsi, lalu bagaimana dengan tingkat tabungan? Logika sederhana menyatakan tentunya tabungan juga aka mengalami penurunan, dengan menggunakan persamaan konsumsi diatas (C = 100 + 0,85Y) dapat diberikan ilustrasi dengan menggunakan Tabel berikut:

 Tabel 3.1 Pengaruh pajak tetap terhadap Konsumsi dan Tabungan
Y
T
Yd
C
S
0
0
0
100
-100
600
0
600
610
-10
800
0
800
780
20
1200
0
1200
1120
80
1500
0
1500
1375
125
Y
T
Yd
C
S
0
10
-10
91,5
-101,5
600
10
590
601,5
-11,5
800
10
790
771,5
18,5
1200
10
1190
111,5
78,5
1500
10
1490
1366,5
123,5

Dari ilustrasi Tabel 3.1 terlihat bahwa sebelum ada pajak tetap kenaikan pendapatan akan mengakibatkan kenaikan konsumsi dan tabungan yang besarnya:
 = MPC x 
 = MPS x 
Setelah ada pajak tetap menyebabkan pengurangan terhadap pendapatan diposible sebesar pajak tetap (T), maka  = -T. Dengan berkurangnya tingkat pendapatn diposible akan mengurangi jumlah konsumsi dan tabungan sama dengan pengurangan pendapatan diposible = -T =  + . Besarnya pengurangan konsumsi setelah ada pajak tetap adalah sebagai berikut:
 = MPC x  atau  = MPC x (-T)
 = MPS x  atau  = MPS x (-T)
Dengan menggunakan contoh pada Tabel 3.1, maka:
 = 0,85x(-10) = -8,5 (bandingkan konsumsi sebelum dengan setelah pajak tetap)
 = 0,15x(-10) = -1,5 (bandingkan konsumsi sebelum dengan setelah pajak tetap)
Selain itu, dampak pajak tetap terhadap konsumsi dapat dijelaskan menggunakan analisis kurva sebagai berikut:
C
                                                                   C = a+bY
                                                                  
     a                                                                 C=a+b(Y-T)
 a-bT                                 MPC x T
                                                                    Y
Gambar 3.1 Dampak pajak tetap terhadap Konsumsi

S                                                                         S = -a + (1-b)Y
                                                                       S = -a + (1-b)(Y-T)
                                                                  
                                                                                   Y
                                        
           -a                             MPC x T             
-a-(1-bT)                                             
Gambar 3.2 Dampak pajak tetap terhadap Tabungan[1]
A.  Dampak Pengeluaran Pemerintah Dan Pajak Terhadap Keseimbangan Perekonomian
Ketika pembahasan perekonomian tertutup tanpa kebijakan pemerinatah besarnya multiplier perekonomian 1/(1-b), bagaimana multiplier setelah masuknya pemerintah dalam sistem ekonomi (perekonomian 3 sektor)? Seperti telah diuraikan pada bagian sebelumnya masuknya unsure pemerintah menimbulkan dampak pada dua sisi yaitu dari sisi pengeluaran berupa pengeluaran pemerintah (government expenditerc) dan sisi penerimaan berupa pajak (tax).
Jika pajak tetap dalam multiplierperekonomian, maka besaran multiplier dapat diterangkan dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.      Fungsi konsumsi adalah C x a+bYd
2.      Besar pajak tetap adalah T = Tx
3.      Fungsi Investasi adalah autonomous (I = Io)
4.      Fungsi pengeluaran pemerintah adalahautonomous (G = Go)
Berdasarkan asumsi tersebut, maka kita dapat menghitung multiplierperekonomian sebagai berikut:
Y        = C + I + G
Y        = a + bYd + I + G
Y        = a + b(Y-Tx) + I + G
Y        = a + bY – bTx + I + G
Y-bY  = a – bTx + I + G
Y        =  (a – bTx + I + G)………………………………………(3.5)
Dari persamaan (3.5) terlihat bahwamultiplier perekonomian dengan adanya pajak tetap tidak mengalami perubahan (sama seperti multiplier dalam perekonomian tertutup tanpa kebijakan pemerintah). Contoh, diketahui:
C     = 100 + 0,85Yd
Io    = 20
G    = 20
Tx   = 10
Ditanya:     Berapa tingkat keseimbangan pendapatan nasional?
Berapa kenaikan pendapatan nasional jika investasi meningkat menjadi 40 (I1)?
Jawab:        Tingkat keseimbangan pendapatan nasional:
Y = 100 + 0,85 (Y-10) +20 + 20
  Y = 140 – 8,5 + 0,85Y
Y = 131,5/(0,15)
  Y = 877 (pembuatan)
Kenaikan pendapatan nasional jika investasi meningkat menjadi 40 (I1):
                = I1- I0
                = 40 – 20
                = 20
                = (1/1-b) x
                = 133 (pembulatan)
Kebaikan lain penambahan pengeluaran pemerintah apabila dibandingkan dengan pengurangan pajak sebagai alat kebijakan fiskal adalah pertambahan pengeluaran pemerintah dalam menggalakan kegiatan ekonomi adalah lebih cepat dari efek pengurangan pajak. Pengambilan keputusan untuk menambah pengeluaran pemerintah, pelaksanaan pengeluaran itu dan kenaikan kegiatan ekonomi yang diakibatkannya berlaku dalam masa yang relatif cepat. Ini disebabkan karena pengeluaran pemerintah merupakan komponen pengeluaran agregant (yang berlaku akibat penambahan konsumsi rumah tangga)[2].
Sedangkan pajak itu hampir semuanya mempunyai sifat meningkatkan biaya produksi dan harga jual pada barang dan juga dikenakan secara langsung pada pendapatannya bukan pada harga barang[3]. Dengan demikian kemampuan pajak dalam mempertahankan tingkat kesejahteraan perekonomian masyarakat belum dikatakan lebih baik jika dibandingkan dengan zakat.

B.  Pengertian Dan Ruang Lingkup Perekonomian Tertutup Tanpa Kebijakan Pemerintah Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Dalam negara islam, kebijakan fiscal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Pada saat perekonomian sedang krisis yang membawa dampak terhadap keuangan negara karena sumber-sumber penerimaan terutama pajak merosot seiring dengan merosotnya aktivitas ekonomi, maka kewajiban tersebut beralih kepada kaum muslimin.
Dalam konsep ekonomi islam, kebijakan fiscal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menepatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. (M.A. Manan, 1993)[4].
1.    Pengumpulan Zakat
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola, yaitu pola konsumtif dan pola produktif. Para amil zakat diharapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mujtahid melalui pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan, maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat. Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan pengusaha lemah, pendidikan gratis, dalam bentuk biasiswa dan pelayanan kesehatan gratis[5].
2.    Pengumpulan Pajak
Syarat Pengumpulan pajak agar dalam pemungutannya tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan/pengumpulan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Pengumpulan pajak harus adil (syarat keadilan) sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesusikan dengan kemampuan masing-masing, sedang adil dalam pelaksanaan yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
b.    Pengumpulan pajak harus berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis) Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
c.    Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis) Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
d.   Pengumpulan pajak harus efisien (Syarat Finansial) Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
e.    Sistem  pemungutan pajak harus sederhana. Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang undang perpajakan yang baru[6].
3.    Zakat, Pajak, Investasi Dan Pengeluaran Pemerintah Dalam Kaitannya Dengan Multiplier Efek  Dalam Perspektif Islam
Untuk multiplier zakat adalah multiplier zakat adalah tergantungmarginal propensity to consume (MPC) dari zakat yang diterima cz jika cz >0, maka multiplier zakat positif, hal ini berimplikasi bahwa peningkatan pengeluaran zakat akan meningkatkan kegiatan ekonomi.  Untuk multiplier pajak yaitu dimana pengurangan pajak akan meningkatkan pendapatan nasional dan sebaliknya. Untuk multiplier investasi autonomous, government spending besarannya sama. Dan juga pendapatan nasional akan mengalami peningkatan jika terjadi peningkatan investasi domestik swasta dan pengeluaran pemerintah.

Komentar

Postingan Populer