Ekonomi makro islam

Nama: lufvita melati sukma
Npm: 1601270029
Perbankan syariah umsu
Dosen : totok harmoyo


1.1 Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam,yang bersumber dari syariatnya.
Beberapa pengertian tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam.

  1. M.Akram Kan

Islamic economic aims the study of the human falah (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation. Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.

2. Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of islam. Jadi,menurut manan ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

3. M.UmerChapra Islamic economics was defined as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scare resources that is in confirmity with islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macro economic and ecological imbalances. Jadi, menurut Chapra Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro-ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.

4. Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy
Islamic economics is the muslim thinker’s response to the economics challenges of their time. In this endeavour they were aided by the qur’an and the sunnah as well as by reason and experience. Z Menurut Ash-sidiqy, ilmu ekonomi islam adalah respons pemikiran muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Sunah, akal (ijtihad) dan pengalaman.

5. Kursyid Ahmad
Islamic economics is a systematic effort to thy understand the economics problem and man’s behaviour in relation to that problem from an islamic perspective. Ilmu ekonomi islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara rasional dalam perspektif Islam.



1.2 Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Islam

Islam sebagai agama Allah, mengatur kehidupan manusia baik kehidupan di dunia maupun akhirat. Perekonomian adalah bagian dari kehidupan manusia, maka tentulah hal ini ada dalam sumber yang mutlak yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah, yang menjadi panduan dalam menjalani kehidupan.
Singkatnya, ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada Al-Qur’an & Hadis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat (al-Falah). Ada tiga asas filsafat ekonomi Islam, yaitu:
1. Semua yang ada didalam alam semesta ini adalah milik Allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang memegang amanah dari Allah untuk menggunakan milik-Nya. Sehingga segala sesuatunya harus tunduk pada Allah sang pencipta & pemilik.
Firman Allah dalam QS. An-Najm:31
 “Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada dibumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga)”.

2. Setiap manusia saling tolong menolong dalam melaksanakan kegiatan ekonomi yang bertujuan ibadah.

3. Beriman kepada hari kiamat, yang merupakan asas penting dalam suatu sistem ekonomi Islam karena dengan keyakinan ini tingkah laku ekonomi manusia akan dapat terkendali sebab ia sadar bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungungjawab kelak oleh Allah SWT.

Selain dari asas filsafat tersebut diatas, ekonomi Islam juga memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu:
1. Nilai dasar kepemilikan, menurut sistem ekonomi Islam:
a. Kepemilikan bukankah penguasaan mutlah atas sumbe-sumber ekonomi, tetapi setiap orang atau badan dituntut kemampuannya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut.

b. Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia tersebut hidup di dunia.

c. Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum. Hal ini berdasarkan Hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Ahmad & Abu Daud yang mengatakan : ”Semua orang berserikat mengenai tiga hal, yaitu air(termasuk garam), rumput, dan api”.

2. Keseimbangan
Keseimbangan yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi sikap pemborosan. Seperti yang terdapat dalam QS.al-Furqan: 67 :“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan-lebihan, dan tidak (pula) kikir dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah antara yang demikian”.
Selain itu, Firman Allah dalam QS. ar-Rahman: 9: “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”.

3. Keadilan
Nilai keadilan sangat penting dalam ajaran islam, terutama dalam kehidupan hukum sosial, politik, dan ekonomi. keadilan harus diterapkan dalam kehidupan ekonomi seperti proses distribusi, produksi, konsumsi dan lain sebagainya.

Islam juga memiliki nilai instrumental yang memengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim dan masyarakat pada umumnya. Nilai tersebut adalah zakat,larangan riba,kerja sama ekonomi,dan jaminan sosial.

1.3 Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam al-mawsu’ah al-ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
1. Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta,karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian , yaitu:
a. Semua harta,baik benda maupun alat produksi adalah milik(kepunyaan Allah).
Firman Allah (QS:al-baqarah/2:284)

b. Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Jadi manusia diberi amanah oleh allah untuk memanfaatkan harta manusia sesuai hukum-hukum yang telah disyariatkan oleh allah karena segala sesuatu yang ada di dunia ini hanyalah milik Allah.
Firman Allah (QS.al-Hadid/57:7)

2. Ekonomi terikat dengan Akidah,syariah(hukum) dan moral.
Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah.

3. Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan.
Kita harus bisa menyeimbangkan antara dunia dan akhirat.

4. Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat.
Adil dalam memanfaatkan apa yang di amanah kan oleh Allah untuk kemaslahatan umat.

5. Bimbingan konsumsi

6. Petunjuk investasi
Ada 5 kriteria yang sesuai dengan islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi,yaitu:
a. Proyek yang baik menurut islam
b. Memberikan rezeki seluas mungkin kepada umat.
c. Memberantas kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan.
d. Memelihara dan menumbuh kembangkan harta.
e. Melindungi kepentingan umat.

7. Zakat.
 Setiap manusia yang memiliki ekonomi/kekayaan dan mampu dalam segi ekonomi wajib mengeluarkan zakat yang mana zakat tersebut disalurkan kepada yang membutuhkan.

8. Larang riba.
Riba=melebihi ,dalam islam kita tidak boleh menjalani riba karena itu dapat menzalimi orang lain.

Karakteristik ekonomi islam dalamhal operasional yang berbeda dengan sistem kapitalis dan sosialis menurut Marton(2004,27-33):
1. Dialektika nilai-nilai spritualisme dan materialisme
2. Kebebasan berekonomi.
3. Dualisme kepemilikan.
4. Menjaga kemaslahatan individu dan bersama.

1.4 fiqih ekonomi makro islam
Ada dua hal dalam mengkaji fiqih ekonomi makro islam yaitu fiqh riba dan fiqh zakat.

1.4.1 fiqh riba
Riba yang berarti (1) tindakan atau praktik peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum dan (2) suku bungan dengan rate yang tinggi.

Allah SWT menurunkan risalah larangan praktek riba melalui empat tahapan sebagai berikut:
1. Riba tidak akan menambah kebaikan pada sisi Allah. Firman Allah dalam QS. Ar-ruum;39
2. Bagi orang yang suka memakan riba allah akan memberikan azab yang sangat pedih . firman Allah dalam QS. An-nisaa’:160-161
3. Allah melarang memakan riba yang berlipat ganda . Firman Allah dalam QS.ali imran;130
4. Allah melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba. Firman Allah dalam QS.al-baqarah:278-279

Banyak pendapat dan tanggapan di kalangan para ulama ahli fiqh baik klasik maupun kontemporer tentang apakah bunga bank sama dengan riba atau tidak. Dan sebagian besar para ulama mengatakan bahwa bunga bank sama dengan riba dan hukumnya Haram.

1.4.2 Fiqh Zakat
Zakat secara etimologi: suci, secara syar’i zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Adapun syarat-syarat yang berhak menerima zakat:
1. Islam
2. Sempurna ahliyahnya.
3. Sempurnanya kepemilikan.
4. Berkembang
5. Nisab.
6. Haul.




1.5 Model Dinamika Ibnu Khaldun
Sejarah umat islam secara jelas menggambarkan hubungan yang saling mempengaruhi antara rakyat (N), syariah (S) , pemerintah (G),kesejahteraan atau ekonomi (W),keadilan (j) dan pembangunan (g) dalam hal kemajuan atau kemunduran suatu masyarakat dan peradaban.
Beberapa pelajaran sejarah umat islam (Chapra,2001) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah mengapa para penguasa (G) mengabaikan tanggung jawabnya?
Jawabannya ada pada pelajaran pertama sejarah umat islam bahwa akuntabilitas(pertanggung jawaban) di hadapan rakyat adalah sesuatu yang diperlukan dalam memotivasi para penguasa (G) guna menunaikan tugas-tugasnya bagi kesejahteraan rakyat (N). Untuk tujuan itu islam melengkapi sistem KHILAFAH (pemerintahan islam) dengan SYARA. Jika kedua lembaga ini (KHILAFAH dan SYARA) dapat difungsikan dengan serius dalam waktu yang panjang,maka kerangka dasar yang telah dikembangkan pada masa Khulafaur rasyidin mengenai dua sistem ini guna menciptakan efektivitas pemerintah(G) tentunya secara perlahan juga berkembang. Pada masa dinasti ummayah otoritas politik (G) berubah secara cepat menjadi otoriter(tirani) setelah penghapusan sistem khalifah.

2. Kurangnya akuntabilitas politik perlahan akan memunculkan penyakit yang dapat merusak keeadilan(j) dan pembangunan (g). Salah satu dampak dari penyakit itu adalah hilangnya kebebasan berpendapat sehingga rakyat tidak bisa lagi mengkritik penguasa dan mendiskusikan kebijakan-kebijakan pemerintah secara terbuka. Dalam hal ini, hubungan dekat antara penguasa (G) dan rakyat (N) menjadi terganggu dan membuat para penguasa tidak begitu memerhatikan permasalahan-permasalahan rakyat.

3. Otoritas publik (G) tidak mungkin dapat memaksakan pandangan dan keinginan pribadinya kepada rakyat (N). Usaha seperti itu akan dapat menimbulkan rusaknya hubungan dan solidaritas antara rakyat (N) dan penguasa (G),kerusuhan sosial,dan tidak mendukung atmosfer bagi aktivitas pembangunan.

4. Ketika rakyat (N) disingkirkan,pemerintah (G) mulai kehilangan dukungan grass root dan tidak mengandalkan pengawal-pengawal dari luar. Secara nyata terbukti bahwa para penguasa ini pun dengan sendirinya mengalami kekalahan.

5. Islam pada kenyataannya telah terus dan menjadi korban dari politik  yang tidak absah,korupsi dan penindasan. Keinginan penguasa (G) dalam mengeksploitasi islam untuk kepentingan pribadinya dengan menyisiat ajaran-ajaran syariah (S) merupakan salah satu faktor penting yang membawa pada tertutupnya pintu ijtihad dan kemandekan fiqh yang mengakibatkan ketidakmampuan fiqh dalam menjawab tantangan-tantangan baru.

Komentar

Postingan Populer